contoh iklan melanggar etika bisnis
Contoh Iklan
yang Melanggar
Etika Dan Tata
Krama
A.
Landasan
Teori
Kata
“etika” dan “etis” tidak selalu dipakai dalam arti yang sama dan karena itu
pula “etika bisnis” bisa berbeda artinya. Etika sebagai praktis berarti :
nilai-nilai dan norma-norma moral sejauh dipraktekkan atau justru tidak
dipraktekkan, walaupun seharusnya dipraktekkan. Sedangkan etis, merupakan sifat
dari tindakan yang sesuai dengan etika.
Peranan
Etika dalam Bisnis : Menurut Richard De George, bila perusahaan ingin
sukses/berhasil memerlukan 3 hal pokok yaitu :
- Produk yang baik
- Managemen yang baik
- Memiliki Etika Selama perusahaan memiliki produk yang berkualitas dan berguna untuk masyarakat disamping itu dikelola dengan manajemen yang tepat dibidang produksi, finansial, sumberdaya manusia dan lain-lain tetapi tidak mempunyai etika, maka kekurangan ini cepat atau lambat akan menjadi batu sandungan bagi perusahaan tsb.
B.
Pembahasan
Dalam
dunia periklanan Menurut Etika Pariwara Indonesia, “Iklan ialah pesan
komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk yang
disampaikan melalui suatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal, serta
ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat”.
Menurut
Sony Keraf (1993 : 142), menyatakan bahwa dalam iklan kita dituntut untuk
selalu mengatakan hal yang
benar kepada konsumen tentang
produk sambil membiarkan konsumen
bebas menentukan untuk membeli
atau tidak membeli produk itu.
Iklan
dan pelaku periklanan harus :
- Jujur, benar, dan bertanggungjawab.
- Bersaing secara sehat.
- Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Iklan yang
menyatakan kebenaran dan kejujuran
adalah iklan yang
beretika. Akan tetapi, iklan
menjadi tidak efektif, apabila tidak mempunyai unsur
persuasif. Akibatnya, tidak akan
ada iklan yang
akan menceritakan the whole
truth dalam pesan iklannya. Sederhananya, iklan
pasti akan mengabaikan
informasi-informasi yang bila disampaikan kepada pemirsanya malah akan membuat
pemirsanya tidak tertarik untuk menjadi konsumen produk atau jasanya.
D.
Contoh
Kasus
SINOPSIS IKLAN NUTRILON ROYAL 3 (edisi Life Start Here)
Dari permuculannya iklan Nutrilon Royal 3 sudah memperlihatkan iklan yang secara
semiotika adalah iklan yang cukup baik, dengan tidak menanpilkan produk didalam iklan
tersebut. Iklan pertama di tanyangkan sekitar tahun pertengahan 2010 dengan type iklan yang
berbeda dengan iklan-iklan para pesaingnya. Iklan ini dibuat dengan menampilkan perjalan
anak-anak yang sedang berimajinasi tentang hidup mereka di masa yang akan datang. Iklan
pertamanya ber Tag Line “Life is an Advanture” yang melambangkan hidup adalah
pertualangan. Iklan yang selanjutnya ber Tag Line “Life Starts Here” yang melambangkan
hidup berawal dari sini. Iklan yang ber Tag Line “Life Starts Here” ini di tampilkan di
televise sekitar akhir 2012 dan masih bertahan sampai sekarang. Iklan ini menampilkan setiap
adegan dengan memberikan imajinasi seorang anak dengan berbagai karakter yang berbeda
dan dengan cita-cita yang berbeda. Iklan ini seakan-akan mengajak kita untuk menghayal
akan apa yang akan kita capai nanti dengan setting latar yang berbeda-beda di setiap adegan
membuat kita melihat iklan ini dengan terpotong-potong dan tidak saling berkaitan. Di satu
pihak iklan ini mejadi iklan yang inspiratif akan tetapi ada beberapa adegan yang ditampilkan
yang layak untuk dijadikan pertimbangan perusahan dalam menanyangkan iklan tersebut.
PELANGGARAN IKLAN NUTRILON ROYAL 3 “Adegan yang menjadi dasar pengkajian atas pelanggaran KUHP” Laporan ini saya buat berdasarkan adanya beberapa adegan yang seharusnya tidak di tampilkan di dalam iklan tersebut. Hal-hal yang menimbulkan pelanggaran KUHP tentang periklanan akan saya paparkan pada beberapa bagian dan nantinya saya akan jelaskan kenapa adegan tersebut menjadi bermasalah dan menjadi pembahasan tetang pelanggaran adegan berdasarkan KUHP. 1. Adegan seorang anak kecil yang menginjak-injak meja pengadilan Adegan ini sangat tidak mendidik, karena adegan ini menampilkan pemberontakan terhadap hukum dan lembaga-lembaga terkait. Ini merupakan sebuah hal yang tidak selayaknya dilakukan oleh sesorang dalam mendidik anak, karena dapat menimbulkan pemikiran anak bahwa hukum dan lembaga-lembaga terkait adalah hal yang tidak perlu di hormati. Anak tersebut berdiri diatas meja dan sambil memegang palu dapat dilihat betapa memberontak anak tersebut dan menggambarkan ketidakpercayaan terhadap hukum dan lembaga-lembaga terkait.
PELANGGARAN IKLAN NUTRILON ROYAL 3 “Adegan yang menjadi dasar pengkajian atas pelanggaran KUHP” Laporan ini saya buat berdasarkan adanya beberapa adegan yang seharusnya tidak di tampilkan di dalam iklan tersebut. Hal-hal yang menimbulkan pelanggaran KUHP tentang periklanan akan saya paparkan pada beberapa bagian dan nantinya saya akan jelaskan kenapa adegan tersebut menjadi bermasalah dan menjadi pembahasan tetang pelanggaran adegan berdasarkan KUHP. 1. Adegan seorang anak kecil yang menginjak-injak meja pengadilan Adegan ini sangat tidak mendidik, karena adegan ini menampilkan pemberontakan terhadap hukum dan lembaga-lembaga terkait. Ini merupakan sebuah hal yang tidak selayaknya dilakukan oleh sesorang dalam mendidik anak, karena dapat menimbulkan pemikiran anak bahwa hukum dan lembaga-lembaga terkait adalah hal yang tidak perlu di hormati. Anak tersebut berdiri diatas meja dan sambil memegang palu dapat dilihat betapa memberontak anak tersebut dan menggambarkan ketidakpercayaan terhadap hukum dan lembaga-lembaga terkait.
Adegan Berciuman yang dialkukan Balita Perempuan dan Balita Laki-Laki
Adegan bercimuan ini sangatlah memalukan karena menapilkan hal “cabul” yang
dilakukan oleh balita, secara agamapun ini tidak diperbolehkan karena tidak mendidik
dan sangat “pornografi”. Padahal kita tahu ini adalah iklan yang ditujukan untuk para ibu
yang mempunyai anak balita, tetapi adegan seperti ini seharusnya tidak ditampilkan,
karena nantinya kan timpul persepsi yang berbeda terhadap pemikiran iklan yang sudah
baik secara adegannya dari awal. Dengan meng “close up” adegan ini seakan-akan
pembuat ingin mengajarkan terhadap anak-anak bersikap untuk “cabul” padahal itu
sangat tidak dianjurkan dan sangat bertentangan dari segi etika, agama dan hukum.
Adegan-adegan tersebut saya ambil dari cuplikan iklan yang saya dapat dari internet dan
berdasarkan adegan tersebut dapat saya berikan laporan bahwa, iklan tersebut melakukan
pelanggaran atas KUHP dan Kode Etik Periklanan.
Kaitan Dengan Pelanggaran KUHP, UU Penyiaran Dan Etika Periklanan Berdasarkan Delik Komunikasi Delik komunikasi yang saya pakai disini adalah : Delik Laporan Biasa Disini saya mengambil delik laporan biasa karena disini saya berharap adanya penanganan khusus dari penegak hukum di Negara khususnya KPI untuk dapat mengambil keputusan akan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh sebuah iklan dari susu formula “Nutrilon Royal 3”. Dari dua adegan yang saya ambil merupakan sebuah bukti pelanggaran iklan yang dilakukan oleh pihak Nutrilon Royal. Keduanya itu akan tekait dengan hukum-hukum yang berlaku di KUHP. Pada dasarnya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Nutrilon merupakan pelanggaran kode etik periklanan dan juga mempunyai unsur pidana. Kajian Pelanggaran berdasarkan KUHP dan KPI serta pelanggaran Etika periklanan : 1. Adegan seorang anak kecil yang menginjak-injak meja pengadilan Dalam adegan ini sudah melanggar hukum pidana, tidak sesuai dengan UU KPI, dan melanggar kode etik periklanan: a. Pasal 207 KUHP “Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Dalam adegan ini terlihat penghinaan yang ditampilkan dengan cara seorang anak kecil menginjak-injak meja pengadilan, ini merupakan penghinaan yang dapat mengakibatkan kebencian dan dapat menimbulkan sikap antipasti oleh para penonton. Pembuat iklan dapat dipidana karena menggunakan anak kecil sebagi alat kekerasan. b. UU No. 32 Penyiaran (Pasal 4 ayat 1) “Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.”
Dalam adegan ini terlihat tidak adanya unsur mendidik dalam iklan tersebut, malah terbalik dari sebuah unsur mendidik yaitu unsur memberi hasutan terhadap anak dibawah umur untuk tidak menghormati lembaga hukum dan sudah melanggar Pasal 207 KUHP. c. Berdasarkan Kode etik periklanan Iklan ini sudah melanggar etika yang seharusnya dipatuhi oleh setiap insan periklanan, dalam hal ini ada beberapa hal yang melanggar etika periklanan : - Kekerasan yang ditampilkan seorang anak dengan menampilkan adegan penginjakan meja pengadilan sambil membawa palu. - Khalayak anak, dalam hal ini iklan ini sangat menonjolkan hamper smua adegan hanya anak dibawah umur tanpa ada seorang dewasa satupun. 2. Adegan Berciuman yang dialkukan Balita Perempuan dan Balita Laki-Laki Dalam adegan ini sudah melanggar hukum pidana, tidak sesuai dengan UU KPI, dan melanggar kode etik periklanan: a. UU Pornografi Pasal 11 “Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.” Dalam pasal 4,5,6,8,9 dan 10 secara garis besar menunjukan prilaku yang seksual. Sehingga dalam adegan ini pembuat iklan melibatkan anak dalam kegiatan yang mengandung pornografi. Oleh karena itu pembuat iklan dapat dijerat UU Pornografi tersebut. b. UU No. 32 Penyiaran (Pasal 4 ayat 1) “Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.” Dalam adegan ini terlihat tidak adanya kesan mendidik dan bukan merupakan iklan sehat, karena yang dipertontonkan adalah tindakan “seksual”, yaitu bercumbu (berciuman). Kesalahan yang besar bagi pembuat iklan membuat adegan seperti ini, karena ini sangat memalukan bagi pihak prusahaan itu sendiri. Anak merupakan subyek yang tidak mengerti apapun tentang apa yang mereka lakukan, akan tetapi pembuat iklan tersebut seharusnya tidak memberikan adegan tersebut kepada anak- anak dibawah umur.
Berdasarkan Kode etik periklanan Iklan ini sudah melanggar etika yang seharusnya dipatuhi oleh setiap insan periklanan, dalam hal ini ada beberapa hal yang melanggar etika periklanan : - Pornografi yang ditampilkan sudah melanggar kode etik periklanan, apalagi ini dilakukan oleh anak dibawah umur dan dikonsumsi oleh public. - Khalayak anak, dalam hal ini iklan ini sangat menonjolkan hamper smua adegan hanya anak dibawah umur tanpa ada seorang dewasa satupun.
Kaitan Dengan Pelanggaran KUHP, UU Penyiaran Dan Etika Periklanan Berdasarkan Delik Komunikasi Delik komunikasi yang saya pakai disini adalah : Delik Laporan Biasa Disini saya mengambil delik laporan biasa karena disini saya berharap adanya penanganan khusus dari penegak hukum di Negara khususnya KPI untuk dapat mengambil keputusan akan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh sebuah iklan dari susu formula “Nutrilon Royal 3”. Dari dua adegan yang saya ambil merupakan sebuah bukti pelanggaran iklan yang dilakukan oleh pihak Nutrilon Royal. Keduanya itu akan tekait dengan hukum-hukum yang berlaku di KUHP. Pada dasarnya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Nutrilon merupakan pelanggaran kode etik periklanan dan juga mempunyai unsur pidana. Kajian Pelanggaran berdasarkan KUHP dan KPI serta pelanggaran Etika periklanan : 1. Adegan seorang anak kecil yang menginjak-injak meja pengadilan Dalam adegan ini sudah melanggar hukum pidana, tidak sesuai dengan UU KPI, dan melanggar kode etik periklanan: a. Pasal 207 KUHP “Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Dalam adegan ini terlihat penghinaan yang ditampilkan dengan cara seorang anak kecil menginjak-injak meja pengadilan, ini merupakan penghinaan yang dapat mengakibatkan kebencian dan dapat menimbulkan sikap antipasti oleh para penonton. Pembuat iklan dapat dipidana karena menggunakan anak kecil sebagi alat kekerasan. b. UU No. 32 Penyiaran (Pasal 4 ayat 1) “Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.”
Dalam adegan ini terlihat tidak adanya unsur mendidik dalam iklan tersebut, malah terbalik dari sebuah unsur mendidik yaitu unsur memberi hasutan terhadap anak dibawah umur untuk tidak menghormati lembaga hukum dan sudah melanggar Pasal 207 KUHP. c. Berdasarkan Kode etik periklanan Iklan ini sudah melanggar etika yang seharusnya dipatuhi oleh setiap insan periklanan, dalam hal ini ada beberapa hal yang melanggar etika periklanan : - Kekerasan yang ditampilkan seorang anak dengan menampilkan adegan penginjakan meja pengadilan sambil membawa palu. - Khalayak anak, dalam hal ini iklan ini sangat menonjolkan hamper smua adegan hanya anak dibawah umur tanpa ada seorang dewasa satupun. 2. Adegan Berciuman yang dialkukan Balita Perempuan dan Balita Laki-Laki Dalam adegan ini sudah melanggar hukum pidana, tidak sesuai dengan UU KPI, dan melanggar kode etik periklanan: a. UU Pornografi Pasal 11 “Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.” Dalam pasal 4,5,6,8,9 dan 10 secara garis besar menunjukan prilaku yang seksual. Sehingga dalam adegan ini pembuat iklan melibatkan anak dalam kegiatan yang mengandung pornografi. Oleh karena itu pembuat iklan dapat dijerat UU Pornografi tersebut. b. UU No. 32 Penyiaran (Pasal 4 ayat 1) “Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.” Dalam adegan ini terlihat tidak adanya kesan mendidik dan bukan merupakan iklan sehat, karena yang dipertontonkan adalah tindakan “seksual”, yaitu bercumbu (berciuman). Kesalahan yang besar bagi pembuat iklan membuat adegan seperti ini, karena ini sangat memalukan bagi pihak prusahaan itu sendiri. Anak merupakan subyek yang tidak mengerti apapun tentang apa yang mereka lakukan, akan tetapi pembuat iklan tersebut seharusnya tidak memberikan adegan tersebut kepada anak- anak dibawah umur.
Berdasarkan Kode etik periklanan Iklan ini sudah melanggar etika yang seharusnya dipatuhi oleh setiap insan periklanan, dalam hal ini ada beberapa hal yang melanggar etika periklanan : - Pornografi yang ditampilkan sudah melanggar kode etik periklanan, apalagi ini dilakukan oleh anak dibawah umur dan dikonsumsi oleh public. - Khalayak anak, dalam hal ini iklan ini sangat menonjolkan hamper smua adegan hanya anak dibawah umur tanpa ada seorang dewasa satupun.
KESIMPULAN
Dari pembahasan iklan yang saya buat diatas, maka dapat saya ambil kesimpulan
yaitu, delik komunikasi ini saya buat untuk ditujukan terhadap pembuat iklan “Nutrilon
Royal 3”, dikarekan dua adegan yang ada didalam iklan tersebut melanggar KUHP, UU KPI
dan Kode Etik Periklan. Pembuatan iklan tersebut tidak berdasarkan etika periklanan, ada dua
adegan yang menjadi poko pembahasan saya diatas ; Adegan seorang anak naik keatas meja
pengadilan dan adegan dua balita yang bercumbu di dalam air dan di close up. Dua adegan
tersebut telah melanggar KUHP diantaranya Pasal 27, UU Pornografi Pasal 11, UU no. 32
Penyiaran (pasal 4 ayat (1)), serta Etika periklanan.
Dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah pembuat iklan, karena semua adegan
yang terbahas diatas merupakan sebagian dari sekenario dari pembuat iklan tersebut. Hal-hal
yang dapat dilakukan untuk memperbaiki iklan tersebut adalah melakukan sensoring terhadap
adegan yang menimbulkan masalah serta melakukan permintaan maaf terhadap public karena
telah menampilkan sebuah iklan yang tidka mendidik. Dalam hal ini juga para bintang iklan
dibebaskan dari tuntutan pelanggaran, karena semua masih dibawah umur, akan tetapi
pembuat film melakukan pelanggaran atas mengeksploitasi anak dibawah umur.
Delik laporan ini disampaikan kepada KPI yang nantinya memberikan tindak
penegasan terhadap yang bersangkutan diatas untuk melakuakn perbaikan terhadap iklan
tersebut.
Daftar Pustaka
http://avindap.blogspot.co.id/2017/07/contoh-iklan-yang-melanggar-etika-dan.html
Komentar
Posting Komentar